Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai melakukan sejumlah langkah untuk mencegah hadirnya kembali paham radikalisme di wilayah tersebut.
Pada tahun lalu, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap dua terduga teroris dari kelompok Jemaah Anshar Daulah (JAD).
"Pada tahun 2018 Densus 88 telah melakukan penindakan terukur di Tanjungbalai. Sehingga paham radikalisme di Tanjung Balai ini benih-benihnya ada," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (26/1/2019).
Irfan menekankan tindakan preventif untuk mengantisipasi munculnya kembali paham radikal.
Irfan menambahkan, dengan adanya kasus terorisme yang berada di wilayah hukumnya tersebut, ia melakukan berbagai antisipasi.
Baca: Takjubnya BTP Ketika Pertama Kali Melihat Indahnya Simpang Susun Semanggi
"Kita melakukan antisipasi dan pencegahan agar paham radikalisme ini tidak berkembang lagi," jelas Irfan.
Peningkatan penanganan terorisme dengan program FGD juga dilakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang menyentuh pada masyarakat.
"Jadi terkait penanganan radikalisme, selain melakukan tindakan preventif dengan FGD, kami melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang menyentuh pada masyarakat dari Kantibmas maupun intelijen kita. Persoalan terorisme memang masih menjadi PR bagi kita semua di Tanjung Balai," kata Irfan.
Seperti diketahui, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, mengamankan dua terduga teroris di kota Tanjung Balai.
Terdengar suara tembakan saat penggerebekan rumah terduga teroris di Gang Jumpul, Kelurahan Kapias, Pulau Buaya, yang dihuni terduga teroris.
Pengerebekan rumah diduga dihuni dua terduga teroris terjadi pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.