Laporan Wartawan Tribun Manado Indry Panigoro
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Matuari mengungkap dan menangkap seorang lelaki terduga pelaku tindak pidana cabul tanpa perlawanan.
Terduga berinisial ZG alias Kifli (21) warga kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan I RT 001, kecamatan Matuari Kota Bitung yang kesehariaanya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Kanit Aiptu Eman Abdul saat dikonfirmasi Senin (28/1/2019) mengatakan, terduga pelaku ditangkap Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 24.10 wita di Kelurahan Manembo Nembo atas berdasarkan laporan korban.
"Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum, terduga pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP," sebutnya.
Sementara Kapolsek Matuari Kompol Feri Manoppo membenarkan adanya proses penangkapan tersebut dan terduga sementara menjalani proses hukum berdasarkan pasal yang menjerat atas perbuatannya. (chi)