Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Empat tersangka kurir narkoba diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.
Mereka ditangkap di depan masjid SPBU Kotabumi, Senin, 28 Januari 2019 malam.
Keempat warga Bandar Lampung itu berinisial H (35), S (38), HF (26), dan M (59).
“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Lapas Kotabumi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca: Terhalang Restu Keluarga BTP, Pernikahan Ahok Terancam Batal, Ayah Puput Nastiti Devi: Urusan Dia
Mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di Kotabumi.
Saat ditangkap, mereka diduga baru saja selesai melakukan transaksi di tempat tersebut.
Polisi mengamankan lima kantong sabu seberat 43,9 gram, 1 kotak ponsel Nokia, dan lima lembar kertas tisu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Digosipkan dengan Mantan Istri Gading Marten, Mischa Chandrawinata Ungkap Hubungannya Bersama Gisel