Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR –Ribut saat pesta minuman keras (miras), kawanan pemabuk tega aniaya teman sendiri hingga tewas.
Kasus penganiayaan dilakukan kawanan pemabuk di Gondangrejo Karanganyar. Adapun menjadi korban bernama Loviga Sembiring Meliala (21).
Dalam kasus tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ivan Yoga (23), Hentri Purbo (24), Sidiq Wijanarko (26), Nanang Adi (27), Wahyu Mulyono (37), Fausi Diki (20) Tri Sutrisno (20) dan FS (17).
Kronologi kejadian bermula saat korban Loviga sedang pesta miras bersama Samuel dan teman-temannya di rumah seorang tersangka Sidiq.
Antara Samuel dengan Ivan sempat terjadi cekcok akibat tak terima dengan ucapan Samuel yang menyinggung perasaan.
Cekcok antara keduanya sempat meredam.
Selanjutnya saat akan pulang ke kos, korban Loviga dan Samuel sempat cecok kembali dengan Ivan.
Ivan yang naik pitam, akhirnya melayangkan pukulan ke Samuel.
Akan tetapi meleset dan mengenai korban Loviga.
Korban Loviga yang tidak terima, reflek mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan Ivan.
Cekcok pun kembali meredam, korban Loviga dan Samuel pulang ke kos.
Karena masih terbawa emosi dibawah pengaruh Miras. Rekan-rekan Samuel yang terlibat cekcok memutuskan untuk memberi pelajaran kepada korban Loviga.
Korban Loviga akhirnya dijemput oleh tersangka Henrik dan Ferry di kosnya dan dibawa menaiki sepeda motor menuju Jembatan Sungai Supit yang ada di Dukuh Ngangkruk Desa Selokaton Gondangrejo Karanganyar pada Selasa (15/1/2019) pukul 00.30.