TRIBUNNEWS.COM - Sungguh malang nasib yang dialami WI (19), perempuan berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) tempat karaoke di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Warga Jalan Raden Intan, Kotamadya Bandar Lampung itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Zulfikar M mengatakan, peristiwa yang dialami oleh WI terjadi pada Senin (28/1/2019), sekitar pukul 02.00 wib.
"Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana," terang Zulfikar, Selasa (29/1/2019).
Saat itu, korban bersama rekannya berinisil SW (20) dan MS (18), sedang berada di room atau ruangan tempat karaoke, yang kebetulan sudah tutup.
Tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke.
Korban dan dua rekannya ketika itu tidak mau membuka pintu.
Tak lama berselang, terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut.
Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan dua rekannya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Lalu pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.
"Karena korban ketakutan di bawah ancaman sajam, dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” beber Zulfikar.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya yang ada dalam room lalu menghubungi rekan-rekannya yang lain.
Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulangbawang Tengah. Mendapat informasi tersebut, anggota polisi langusng meluncur ke tempat kejadian perkara dan mencari pelakunya.
“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.(endra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diancam Akan Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul, Seorang PL Diperkosa Pria di Room Karaoke