Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap enam tersangka pencuri dan penadah sepeda motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya.
Komplotan pencuri dan penadah yang diamankan di antaranya, IS (26) asal Lampung, CA (43) Lampung, IN (23) Lampung, RN (30) Tasikmalaya, IT (43), Tasikmalaya, dan SI (22) Limbangan Garut.
Mereka merupakan jaringan pencuri motor asal Lampung yang selama ini menjadi target operasi kepolisian.
Dua tersangka mendapatkan hadiah timah panas di kaki dan terlihat nampak harus mendapatkan bantuan dari rekannya saat dihadirkan di konfrensi pers di halaman Mako Polresta, Rabu (30/1/2019).
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sebanyak 32 unit kendaraan motor sebagai barang bukti dan sejumlah kunci T atau astag.
Kendaraan roda dua yang dicuri para pelaku semuanya motor jenis matic dan hampir semuanya merk honda beat.
Baca: Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Jakarta Barat
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan sindikat Lampung ini sudah beroperasi semenjak Juli 2018.
"Setelah melakukan pencarian selama sekitar dua pekan, tim khusus kami telah berhasil menangkap enam orang tersangka yang tediri dari pencuri dan penadah," kata Febry pada wartawan.
Dari keenam tersangka, dituturkan Febry dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Para pelaku pencurian melakukan aksinya pada siang hari, mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat terbuka namun sepi. Modusnya dengan menggunakan kunci astag atau kunci T," tuturnya.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian sementara, sindikat itu telah melakukan aksi di 40 titik yang berbeda.
Seiring pendalaman dan pencarian yang terus dilakukan, lanjutnya, maka ada kemungkinan titik tersebut dapat bertambah.
Febry menyebut, motor hasil curian mayoritas dipasarkan di wilayah Tasikmalaya Bagian Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencuri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun.
Sedangkan penadah dikenai pasal 480 KUPIdana dengan ancaman kurungan lima tahun.
Kapolresta Tasikmalaya menambahkan warga bisa mengecek ke Mako Polresta barangkali ada kendaraannya yang selama ini hilang.
"Silahkan cek barangkali ada kendaraannya di sini, bila memang ada silahkan tunjukan surat-suratnya," ujarnya.