Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban, yang sampai detik ini mendukung moralnya mendukung sekali," katanya Selasa (29/1/2019) sore.
"Bahwa keluarga korban mendukung agar terdakwa bebas, bahwa dia menginginkan dibebaskannya pak iwan," katanya.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan