News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo Berterima Kasih kepada Keluarga Korban

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban, yang sampai detik ini mendukung moralnya mendukung sekali," katanya Selasa (29/1/2019) sore.

"Bahwa keluarga korban mendukung agar terdakwa bebas, bahwa dia menginginkan dibebaskannya pak iwan," katanya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini