Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Hampir setahun dicari polisi, akhirnya buron pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal tertangkap.
Selama melarikan diri pelaku AS, seorang sekuriti, bersembunyi di Depok.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi satu tahun lalu, tanggal 5 Februari 2018, di sebuah kafe di RT 03/19, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 22.00.
"Modusnya para pelaku tersebut memukuli korban secara bergantian dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban meninggal dunia," katanya
Baca: Tak Dibayar Usai Lakukan Hubungan Menyimpang Jadi Alasan Remaja Ini Cangkul Leher Juragan Keripik
Adapun kronologisnya kata Kapolres, berawal dari korban Jumala datang ke kafe tersebut untuk menawarkan jasa pijat.
Di pos sekuriti korban ditanya kembali kepentingannya datang ke kafe tersebut. Ketika korban menawarkan jasa pijat, sekuriti tersebut menolak jasa pijat.
"Dan ketika pulang si korban ini meraung-raungkan motornya. Ini kemudian yang menyebabkan pelaku inisial AS ini emosi dan menghentikan si korban dan menarik ke gang.
Ketika si AS ini cekcok dengan korban, datang dua teman pelaku dan melakukan pengeroyokan bersama-sama di gang tersebut," ucap AKBP Indra Hermawan.
Korban kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf Bandung.
Semula kejadian ini dilaporkan sebagai peristiwa kecelakaan.
"Namun dari pihak kepolisian tidak percaya begitu saja, kemudian melakukan autopsi dan hasilnya diduga adanya tindak pidana pengeroyokan. Dari hasil autopsi ada luka di bagian kepala korban," kata AKBP Indra Hermawan.
Baca: Kejar Layangan Pakai Kawat, Dua Nyawa di Kalbar Melayang Karena Tersetrum Listrik
Dari situlah dimulainya perjalanan panjang para pelaku yang melarikan diri.
Salah satu pelaku inisial AS yang merupakan seorang sekuriti melarikan diri dan bersembunyi di Depok hingga hampir satu tahun.
Dan pada 24 Januari lalu, Satreskrim Polres Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Cimenyan serta dibantu oleh Subdit 1 Kamneg Ditkrimum Polda Jabar berhasil menciduk pelaku AS di Depok.
Dari satu orang pelaku polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan dua pelaku lainnya inisial IS yang juga seorang pihak keamanan serta DH yang masih di bawah umur.
"Kabur satu orang, nah dari satu orang itu baru kami mengembangkan ke dua orang pelaku lainnya. Dan para pelaku, mulai minggu ini ditahan dan menjalani masa hukuman di Polres Bandung," katanya.
Para pelaku ini dijerat Pasal 170 ayat 1 ke (3e) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Buron Pengeroyokan yang Korbannya Tewas di Cimenyan Ditangkap, Sembunyi di Depok Hampir Satu Tahun