TRIBUN-VIDEO.COM - MRP (18) warga Desa Tanobato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Dikutip dari Kompas, MRP ditangkap karena telah membunuh Hotnida Hasibuan (40), ibu kandungnya.
Hotnida tewas setelah disabet parang oleh MRP saat sedang menjemur pakaian.
Sambil menahan sakit dan darah yang bercucuran, korban berjongkok. Bukannya iba, tersangka kembali menganiaya korban.
Ternyata MRP tega membunuh ibu kandungnya tersebut hanya karena permasalahan sepele.
BERITA REKOMENDASI