TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menangkap Moh Solihin (37), seorang oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, karena membawa narkoba jenis sabu ketika berada di rumah warganya.
"Betul, oknum kepala desa. Kami juga menemukan senjata api (senpi) rakitan warna silver dengan enam butir amunisi kaliber 38," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso kepada Tribunmadura.com, Kamis (31/1/2019).
Penangkapan oknum kades itu terjadi pada selasa (29/1/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca: Luna Maya Sebut Banyak Teman Dekat Cuma Untuk Popularitas Semata, Ayu Dewi: Dia Lagi Nyindir Orang
Selain senpi dan sabu seberat 0,44 gram dan senpi, polisi menyita alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca.
Santoso menjelaskan, plastik kecil berisi sabu itu diselipkan di songkok warna hitam.
Baca: Wawan Bantah 'Ngamar' Bareng Perempuan, Akui Cuma Makan di Hotel Sama Anaknya Teman Airin
Sedangkan alat isap sabu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B-1046-KLS.
"Semua barang bukti kami amankan di mapolres," jelasnya.
Ia menegaskan, oknum kades dijerar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 12/DRT/1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.
"Kami tengah mendalami kasus ini. Tersangka tidak ada hak membawa senpi," tegas AKP WM Santoso. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Datangi Rumah Warganya, Kepala Desa di Bangkalan ini Pakai Senjata Api dan Selipkan Sabu di Songkok