Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung ini menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, SH ditemani oleh istri dan tim pengacaranya tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka langsung menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Sekitar pukul 11.50 WIB, SH beserta rombongan keluar ruangan untuk istirahat namun saat hendak diwawancarai oleh awak media, tidak ada satu pun yang mau berkomentar.
"Maaf, kami mau salat," ujar SH.
Baca: Dosen UI Sebut Produsen Paling Berdosa terkait Penyebaran Hoaks
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig membenarkan pemeriksaan SH.
"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ungkap Ketut.
Namun, Ketut enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap SH akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya.
"Setelah (pemeriksaan) ini kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," ungkapnya.
Saat ditanya saksi yang akan dipanggil, lagi-lagi Ketut enggan berkomentar.