News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponsel Milik Suparman, Otak Penemuan Ganja 1,5 Kg di Jakarta Disita Petugas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.500 kilogram (1,5 ton) narkoba berjenis ganja yang dikirim dari Aceh. BNN menyita 1,5 ton ganja itu setelah melakukan pengejaran dari Aceh hingga Bogor dan Bandara Soekarno Hatta.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas Rutan Kebonwaru turut menindaklanjuti Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia yang menangkap tiga orang di Bogor dan Bandara Soekarno Hatta, terkait kepemilikan ganja 1,5 kg pada Rabu (30/1/2019) malam.

BNN menyebut, warga binaan Rutan Kebonwaru bernama Suparman (60) terlibat sebagai otak dari pengiriman barang haram itu.

"Tadi malam dari BNN hubungi kami terkait penangkapan tiga orang. ‎Langsung kami tindak lanjuti dengan BNN Provinsi Jabar dan Bandung untuk mengecek ke kamar Suparman," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Heri Kusrita di Jalan Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat komunikasi yang dipakai Suparman untuk berkomunikasi terkait pengirian ganja tersebut.

Petugas sempat tidak menemukan ponsel yang dicari.

Baca: Penemuan Mayat di Semak-semak, Kepalanya Tinggal Tengkorak Terpisah dari Tubuh

"Tim bersama kami kembali ke ruangan kamar Suparman dan ditemukan ponsel lipat merek Samsung di bawah lemari. Saat kami coba telepon ke salah satu nomor yang ada, ternyata nyambung ke BNN. Untuk pengembangannya kami serahkan ke BNN," ujar Heri.

Berdasarkan catatan Rutan Kebonwaru, Suparman merupakan terpidana kasus kepemilikan sabu dengan vonis 20 tahun tahun penjara.

Ia sudah menjalani pidana di Rutan Kebonwaru selama 2 tahun. Selama dua tahun, ‎Suparman kerap bermasalah.

"Sebelum kasus ini dia sempat masalah juga. Pertama soal keterlibatannya dengan sabu-sabu. Kedua, dia masalah juga karena kepem‎elikan ponsel. Dua-duanya dia kena sanksi dimasukkan ke sel isolasi masing-masing dua minggu. Sekarang dia kena lagi," ujar Heri.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, kata Heri, ia menunggu perkembangan dari BNN.

Ponsel yang disita akan diserahkan ke BNN.

Ke depan, Suparman akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Banceuy, Kota Bandung‎.

"Ke depan kami akan pindahkan yang bersangkutan ke Lapas Banceuy karena Suparman ini termasuk high risk dan di Lapas Banceuy ada blok khusus," ujar Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini