News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Jera Mencuri Setelah Dipenjara, Bram Kedapatan Mau Mencuri Kembali

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejak 2014 mendekam di balik jeruji besi Rutan Labuhan Deli, Bram Wahyudi kembali diamankan petugas Polsek Belawan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tidak jera sejak 2014 mendekam di balik jeruji besi Rutan Labuhan Deli, Bram Wahyudi kembali diamankan petugas Polsek Belawan.

Pria berusia 35 tahun ini yang diketahui warga Jalan Cikampek Gang 13, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan diduga telah melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, Bram diamankan petugas dalam kasus senjata tajam (Sajam).

Tidak hanya membawa Sajam, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga didapati tengah mengantongi sebuah kunci berbentuk 'T'.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama mengatakan, benar pada Senin (28/1/2019) lalu, anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B Sebayang berhasil mengamankan seorang pria.

Pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan kunci T.

Baca: Ashanty Beri Peringatan ke Jerinx SID, Sang Musisi Sindir Anang: Wakil Rakyat yang Harus Diwakili

"Jadi kami mengamankan pelaku saat berada di Jalan Cikampek, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Di mana saat itu Team Opsnal Polsek Belawan mendapat informasi dari warga bahwasanya ada seseorang laki-laki yang meresahkan Masyarakat sekitar Belawan," ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.

"Begitu yang dimaksud keluar dari kediamannya, langsung dilakukan penangkapan dan didapati senjata tajam dan kunci 'T'. Pada ujung kunci T tersebut telah diruncingkan pelaku," jelas Kompol Safaruddin.

Usai diamankan, masih dikatakan Kapolsek Belawan, dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui barang bukti sajam dan kunci T adalah benar miliknya.

"Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diakuinya pada Selasa (11/12/2018) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, ia telah melakukan pencurian di dalam rumah Korban Rika Fatmawati di Jalan Cimanuk Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, berdasarkan Laporan Polisi : NO. LP / 130 / XII / 2018 ,sabtu tanggal 08 Desember 2018 pkl.09.00 wib," jelas Kapolsek.

Baca: Kronologi Mahasiswi Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Semak-semak Perkebunan di Muara Enim

Dari aksi pencurian tersebut, Bram mengakui telah mengambil Hp Xiaomi Note 5A, Hp Xiaomi Redmi 5, Hp Android merk Nokia, Hp merk Himax, jam tangan dan uang tunai yang berada di dalam dompet korban senilai Rp 250 ribu.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Bram mengakui bahwasanya dirinya baru bebas menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli dua bulan yang lalu dalam kasus pencurian thn 2014.

Di mana aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Selebes Gg 12, KelurahanBelawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kembali melakukan pencurian dan pada tahun 2016 di Gudang Arang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dari tangan pelaku, saat petugas berhasil mengamankan Bram.

Ditemukan barang bukti berupa satu buah pisau dan satu buah kunci T yang sudah diruncingkan ujungnya. (M Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Petualangan Bram yang Doyan Mencuri di Kampung Sendiri Kembali Terhenti setelah Bobol Rumah Tetangga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini