TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sugiarto Wiharjo alias Alay bukan kali ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 2008 silam, saat BPR Tripanca bangkrut dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Alay juga pernah melarikan diri dari kejaran polisi.
Alay kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh polisi.
Kejahatan itu dilaporkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) karena menemukan kredit macet di BPR Tripanca.
Alay akhirnya berhasil ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia pun mendekam lima tahun di balik jeruji besi terkait kasus perbankan.
Bangkrutnya BPR Tripanca ini juga sempat memicu gejolak di Lampung.
Pasalnya, ratusan miliar uang nasabah, termasuk APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, yang ada di BPR Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan dengan iming-iming bunga 12 persen per tahun.
Pasalnya, uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.
Alhasil, selama mendekam di penjara, Alay pun harus berurusan lagi dengan pengadilan.
Ia dijerat kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Baca: Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pada 24 September 2012, Alay divonis hukuman penjara lima tahun oleh PN Tanjungkarang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Lampung tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara.