News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Manusia di Indramayu, Korban Sempat Disekap di Rumah Pelaku

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Berikut fakta-fakta kasus ini:

1. Dijanjikan sebagai SPG

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

2. Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini