News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Muda di Jombang Ketahun Simpan Ratusan Liter Arak, Diduga Mau Dijual Lagi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Sat Sabhara Polres Jombang saat menyita ratusan liter arak yang dikemas dalam botol bekas wadah air mineral di rumah seorang perempuan muda.

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Petugas Satuan Sabhara Polres Jombang menyita sedikitnya sepuluh kardus berisi minuman keras (miras) jenis arak dari tangan seorang perempuan berinisial EP (30), di rumahnya Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota, Jombang, Kamis (7/2/2019).

Penyitaan ini setelah Tim Tipiring CRT (Crisis Respons Team) melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga dijadikan sebagai tempat berjualan minuman beralkohol di Jombang.

Sebelumnya, petugas memang mendapat informasi adanya masyarakat yang masih berjualan miras.

Menindak lanjuti hal ini, Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, langsung meminta anggotanya melakukan penyelidikan.

Akhirnya mendapatkan barang bukti ratusan liter arak ini dari EP, si penjual arak tersebut.

“Upaya ini untuk mengantisipasi pekat (penyakit masyarakat), yang salah satunya peredaran miras ini. Kami mengamankan seorang yang menjual miras yang akan di jual ke masyarakat,” ujarnya.

Kepada Polisi, EP mengaku memang menjual arak putih ini kepada masyarakat. Barang haram ini dikemas dalam sepuluh kardus, masing-masing kardus berisi 12 botol bekas air mineral kemasan 1,5 liter, yang diisi penuh dengan miras. “Total ada 180 liter,” jelasnya.

Kini EP harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Selain menyita seluruh barang bukti, pemilik atau penjual arak ini akan kami kami ajukan dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya.

Di Kabupaten Jombang sendiri, segala jenis miras dilarang beredar sejak tahun 2010 lalu. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan Pelacuran.

Dalam Perda tersebut, antara lain diatur, jenis minuman yang dilarang adalah minuman yang memiliki kadar alkhohol minimal 0,04 persen ke atas.

Regulasi itu menyusul dicabutnya Keputusan Presiden tentang minuman keras dan alkohol oleh Mahkamah Agung.

Itu artinya, pengawasan penuh terkait dengan peredaran minuman keras ada di tangan Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Jombang Sita Ratusan Liter Arak dari Rumah Perempuan Muda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini