TRIBUN-VIDEO.COM - Auj-e Taqaddas (42) dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung karena mangkir tiga kali di sidang putusan.
Dikutip dari Tribun Bali, WNA asal Inggris tersebut dijemput paksa di Lippo Mall Kuta pada Rabu (6/2/2019).
Tampak dalam video, Taqaddas menolak dan marah saat dijemput paksa.
Bahkan, ia berulang kali memukul dan menendang jaksa yang menjemputnya.
Taqaddas dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap aparat.
VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA >>>
BERITA REKOMENDASI