News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Terbaru Adi Saputra, Menangis Minta Maaf ke Polisi hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Saputra, pria dalam video viral rusak motor, meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru kelanjutan dari video viral Adi Saptura (21) yang menolak ditilang dan merusak motor di depan polisi kini minta maaf.

Adi Saptura menangis minta maaf kepada polisi yang menahannya karena dugaan kasus penadahan kendaraan.

Ia menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.

Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.

Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.

Baca: Curhat Yuni, Pacar Adi Saputra Usai Motornya Dirusak Sang Kekasih: Saya Pasrah

Sambil mengenakan seragm tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."

Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.

Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.

Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini