TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).
Adi Saputra ditangkap lantaran dua hari ini video merusak sepeda motor yang bukan miliknya viral di media sosial.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Saat dilakukan gelar perkara oleh Mapolsek Ciputat, hari ini, Adi terlihat sudah mengenakan kaos oranye tanda jika ia menjadi tahanan kepolisian.
Ia didampingi oleh petugas kepolisian yang mengatakan kronologi kejadian hingga ditahannya remaja itu.
"Saya minta maaf kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf."