TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman Daman Hury langsung memanggil Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran dan juga Karutan Klas 1 Palembang untuk memindahkan 9 terpidana mati komplotan Letto.
Sebelumnya, 9 anggota komplotan ini sudah divonis mati oleh hakim PN Palembang.
Memecah dan memindahkan Letto CS ini ke Lapas yang dapat diterapkan maximal security untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemindahannya dilakukan malam hari. Sembilan orang ini kami pecah dan pindahkan dari Rutan Kelas 1 Palembang ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Sudirman, Sabtu (9/2/2019).
Terdakwa Faiz Rahmana Putra (22), Andik Hermanto (24) dan M Nazwar Syamsu (26) dipindahkan ke Lapas Kayu Agung OKI.
Terdakwa Frandika Zulkifly (24), Moeh Hasanuddin (38) dan Chandra Susanto (23) dipindahkan ke Lapas Kelas I Merah Mata Palembang.
Sedangkan terdakwa Shabda Serdedian (33), Trinil Sirna Prahara(22) dan Ony Kurniawan Subagyo (23) dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas 3 Banyuasin.
Ketika disinggung mengenai masih adanya upaya banding dari para terdakwa, menurut Sudirman pemindahan dan pemecahan terhadap jaringan ini tidak berpengaruh.
Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama
Sebelumnya, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri klas 1 Palembang terhadap jaringan Letto CS membuat membuat masyarakat Anti narkoba yang ada di Palembang dan Sumsel senang.
Hal ini, ditunjukkan dari papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba ke Polda Sumsel, Kejati Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (8/2/2019).
Ucapan terima kasih tertulis, di papan bunga yang dikirimkan masyarakat Anti narkoba.
Pesan melalui papan bunga ini, menandai bila ada kepedulian masyarakat Sumsel terhadap narkoba yang sudah meresahkan.
"Itu merupakan dukungan masyarakat, dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Artinya, ada bentuk kepedulian masyarakat dengan peredaran narkoba yang sudah meresahkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Kapolda Senang
Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.
Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.
Baca: Aksi Warga Surabaya Sambut Sandi Sembari Meneriakkan Nama Jokowi Jangan Dianggap sebagai Intimidasi
Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.
Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.
Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.
"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.
Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.
"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD: Warga KAHMI Boleh Beda Pilihan Politik, Tapi Tetap Satu Tujuan Membangun NKRI
Dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.
"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.
Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).
Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.
Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.
Di antaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.
"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.
Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.
"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.
Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang:
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)
5. Andik Hermanto (24 tahun)
6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 9 Terpidana Mati Jaringan Letto CS Dipisah, Dipencar di Tiga Penjara di Sumsel