News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Molor, 5 Saksi Mundur dari Sidang Lanjutan Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Lampung Selatan, Senin 11 Februari 2019.

Pada sidang yang diagendakan dengan keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 16 saksi.

Keenam belasnya yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal, (RS Airan) Ridwan Irawan, Subandi, Mita Andaran Sari, Jengiskan haikal, (Dosen), Siti khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi (Dosen).

Kemudian Tamrin, M lekok, (Tani), Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad RlTarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).

Namun, karena sidang diundur yang seharusnya pukul 9.00 wib menjadi pukul 13.00 wib, sebagian saksi mangkir.

Adapun saksi yang mengikuti sidang yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal (Dirut RS Airan), Ridwan Irawan, Jengiskan haikal (Dosen), M Hadi Sufi (Dosen), M lekok, (Tani).

Lalu Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad Tarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).

10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan

Senin, 4 Februari 2019

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini