News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Divonis Demosi, Polda: Sidang Pidana Tetap Lanjut

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/2/2025).

Diketahui, kedua polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap pasangan pelajar yang nongkrong di Jl Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/2/2025) malam.

Kedua anggota polisi tersebut divonis demosi.

Aiptu Kusno divonis delapan tahun demosi, sementara Aipda Roy Legowo divonis demosi tujuh tahun.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.

Kepada TribunJateng.com, sanksi Kusno lebih berat karena pernah terlibat kasus etik sebelumnya.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto menuturkan, kedua polisi tersebut tidak divonis pemecatan karena dianggap kooperatif selama sidang.

Selain itu, dua korban juga memaafkan keduanya.

"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.

Meski begitu, terkait tindak pidana Pemerasan yang dilakukan keduanya, Artanto menjelaskan bahwa kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

Baca juga: 2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi

"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya.

Selain itu, dua anggota polisi tersebut juga bakal menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Mereka juga menjalani pembinaan mental selama satu bulan di SDM Polda Jateng.

Tak hanya itu, mereka juga harus meminta maaf kepada korban di depan sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini