Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Padla (65), asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang mengajukan gugatan balik ke PN Pamekasan, Senin (11/2/2019).
Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan.
Padla juga didampingi pula oleh istrinya yang buta bersama 3 anaknya.
"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya kepada Tribunmadura saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Padla juga menceritakan, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapi.
"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya.
Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.
Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.
Baca: Polisi Tangkap Tukang Becak Membacok Tetangganya
"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.
Alfianto melanjutkan, menurutnya Padla masih dianggap pemilik sah dari tanah tersebut.
"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya
Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.
"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.
Marsuto Alfianto melanjutkan, selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.
Perlu diketahui, Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).
Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikan ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.
"Harapannya isi dari gugatan yang kami ajukan yaitu memohon kepada Pengadilan Negeri Pamekasan berkenaan dengan sertifikat atas nama Busiyeh supaya dibatalkan dan kami meminta kepada negara untuk tidak menutup mata terkait kasus ini," imbuh Alfianto