TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap Yanuar Febrianto (25), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Yanuar merupakan pelaku penipuan mobil Honda CRV dan Nissan Grand Livina milik Rizqi Mahendra (31), warga Kota Surabaya.
Polisi sudah menyita satu unit Nissan Grand Livina yang dibawa kabur pelaku.
Selain Rizqi, juga ada satu korban lain yang melapor ke polisi terkait aksi penipuan Yanuar.
Total ada dua korban penipuan Yanuar yang sudah melapor ke polisi.
"Sekarang pelaku sudah kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (12/2/2019).
AKP Heri Sugiono mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali ke Yanuar, namun tidak digubris.
Selanjutnya, polisi meningkatkan status Yanuar dari saksi menjadi tersangka dan mengeluarkan surat pemanggilan paksa.
"Dia kami tangkap di sebuah apartemen di Surabaya bersama pacarnya. Selama ini, dia sembunyi di Surabaya," ujarnya.
Saat ini, polisi menyita barang bukti satu unit Nissan Grand Livina, tiga cek kosong dan surat pernyataan jual beli mobil.
Polisi masih mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan Yanuar karena diduga masih ada korban lain dari penipuan tersangka.
"Korban yang sudah melapor ke kami baru dua orang. Tapi, dugaan kami korbannya lebih dari itu, kami masih mengembangkan kasusnya," ujar AKP Heri Sugiono.
Informasi yang diperoleh, Yanuar tercatat sebagai salah satu caleg Partai Golkar di Kota Blitar.
"Kalau soal itu kami belum tahu. Pelaku mengaku pekerjaannya swasta," kata AKP Heri Sugiono.
Terpisah, Ketua DPD Golkar Kota Blitar, Moh Hardi Usodo mengakui, Yanuar merupakan caleg dari Partai Golkar nomor urut empat untuk Dapil Kecamatan Sukorejo.
Moh Hardi Usodo juga mengaku, sudah mendengar kabar kasus penipuan yang dilakukan Yanuar.
"Saya sudah dengar kabar itu. Tapi, kami tetap memakai azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, kami juga belum bisa mengambil sikap," kata Moh Hardi Usodo.
Seperti diketahui, modus penipuan yang dilakukan Yanuar ke korban semua hampir sama, yaitu berpura-pura membeli mobil ke sejumlah orang yang sudah dikenalnya.
Setelah ada kesepakatan harga, pelaku menggunakan jaminan mobil untuk meyakinkan korban.
Tetapi, mobil yang dijaminkan pelaku juga hasil menipu dari orang lain.
Selain menjaminkan mobil, pelaku juga memakai cek kosong untuk membayar pembelian mobil ke korban.
Saat dicairkan, cek itu ditolak bank karena saldonya tidak cukup. (Samsul hadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Caleg Parpol di Kota Blitar Ditangkap Polisi, Tersandung Kasus Penipuan Berkedok Penjualan Mobil