TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya menanggapi demo para pengamen Rakyat Jelata Community (RJC) di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Menurut Risma Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pada Bab VIII Tertib Sosial di Pasal 35 tidak bisa ditawar lagi.
Disebutkan jelas, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di jalanan, persimpangan jalan, jalan tol atau kawasan tertentu.
Menurut Risma, sebagai gantinya mereka bisa melakukan aktivitas mengamen di taman-taman pemkot Surabaya.
Selain itu, mereka juga digaji oleh Pemkot Surabaya.
"Daftar dulu ke Dinas Pariwisata, nanti malah kita bayar. Jangan di jalan. Bola-bola di pedestrian itu untuk apa? Bukan sekedar hiasan, kita nggak tahu ada bus nyosor. Makanya aku maka bangun lift, karena kadang sudah lampu merah kendaraan ada aja menerobos," kata Risma.