Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan ternyata tercatat atas nama anaknya.
Hal itu diungkapkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/2/2019).
Selain politikus Lampung M Alzier Dianis Thabranie, ada pula dosen hingga petani yang turut dipanggil menjadi saksi, khususnya terkait pembelian sejumlah aset milik Zainudin Hasan di Lampung Selatan.
Kepada ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, Alzier mengaku telah menjual beberapa aset berupa tanah di Lampung Selatan.
"Iya, saya jual melalui Agus BN. Kalau sama Zainudin pernah ketemu, tapi masalah lain," ungkap Alzier dalam keterangannya.
Baca: Soal Puisi Doa Yang Ditukar, Fadli Zon Tolak Minta Maaf
Alzier mengatakan, saat itu ia membutuhkan uang, sehingga harus menjual beberapa asetnya berupa tanah.
"Terus Agus ini datang. 'Ada tanah dijual gak?' kata dia. Kebetulan tanah di Kalianda mau saya jual," ucap eks ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini.
Alzier mengatakan, ada enam surat tanah yang dijual melalui Agus BN.
"Yang beli Agus, dan saya gak banyak tanya buat siapa. Yang penting dibayar sudah. Dia juga gak pernah ngomong. Dia hanya ngomong, 'Bang, harga ini sudah putus ya,'," kata Alzier.
Alzier menuturkan, enam sertifikat tanah tersebut kemudian dibalik nama melalui dua notaris.
"Lima surat di Rudi Hartono dan satu di Edi Hariyadi," kata dia.
Baca: Fitri Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Pelakunya Ditangkap Dini Hari Tadi
Alzier mengaku baru tahu jika enam aset tanah miliknya dibeli oleh Zainudin Hasan setelah diselidiki oleh KPK.
"Setelah saya buka fotokopi sertifikat itu (namanya), siapalah anaknya Pak Zainudin atau siapa itu, gak tahu. Tapi, itu pas (diperiksa) dari KPK," tandasnya.
Untuk Bangun Ponpes
Selain membeli enam aset berupa tanah kepada Alzier, Zainudin Hasan ternyata juga membeli tanah kepada Jengiskan Haikal, dosen sebuah kampus swasta di Lampung Selatan.
Dalam kesaksiannya, Jengiskan mengatakan, transaksi jual beli tanah ini terjadi pada pertengahan tahun 2017.
"Dulu yang datang bukan bupati (Zainudin Hasan). Yang datang Rusman Efendi," kata Jengiskan.
Jengiskan mengaku tidak berniat menjual tanah miliknya kepada Zainudin Hasan saat itu.
"Saya tidak berniat jual. Tapi, ketika datang dia (Rusman) bilang, 'Bang, kita mau kembangkan untuk pesantren.' Kemudian dia nanya, tanah abang ini boleh gak dijual?'," kata Jengiskan menirukan ucapan Rusman.
"Kalau buat pesantren, gak apa-apa. Kemudian dikasih harga Rp 300 juta. Lalu saya kasih tahu istri, dan istri menyetujui. Itung-itung lingkungan biar rame," imbuhnya.
Namun, Jengiskan penasaran. Ia ingin tahu siapa yang berencana membangun pesantren tersebut.
"Saya tanya ke Rusman, 'Buat siapa?' Katanya, 'Untuk Bang Zainudin.' Saya tanya lagi, 'Zainudin siapa?' Dia (Rusman) bilang, 'Ya Pak Bupati,'," kata dia lagi.
Sementara itu, dosen bernama M Hadi Sufi juga mengaku pernah menjual aset berupa tanah kepada Zainudin Hasan secara langsung.
"Saya langsung jual ke Zainudin, dan gak pakai perantara. Jadi langsung waktu itu, saat kampanye bupati Lamsel," ucap Hadi.
Baca: Renovasi Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin Bertarif Rp 40 Juta - Rp 60 Juta, Fahmi Beli Rp 700 Juta
Hadi menjual tanahnya lantaran membutuhkan uang saat itu.
"Saya yang menawarkan. Harganya antara Rp 250 (juta) hingga Rp 350 (juta). Saya sudah lupa. Pembayaran cash dari setelah saya tawarkan, dan itu pas di posko pemenangan Way Halim," tandasnya.
Dibeli Melalui Bobby
Hasan Lison, seorang pensiunan yang turut menjadi saksi, mengaku tidak mengetahui jika tanahnya dibeli oleh Zainudin Hasan.
"Pembelinya saya gak tahu. Cuma pakai perantara melalui Agus. Agus (ketua) RT rumah saya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, Zainudin Hasan menyepakati harga pembelian tanahnya sebesar Rp 1,1 miliar.
"Baru saya ketemu pembelinya di notaris. Namanya Bobby (Zulhaidir)," tutur Hasan.
Zainudin Hasan ternyata juga membeli aset tanah melalui mantan gurunya, Ahmad Tarmizi.
"Kebetulan Zainudin murid saya SMP. Sekitar tahun 2017, saya menawarkan tanah. Karena namanya murid dengan guru, kan juga kenal, siapa tahu mau. Setelah ditawarkan mau," ucap Tarmizi.
Tidak hanya itu, Tarmizi mengatakan, ia juga menjualkan tanah milik M Lekok, petani asal Kedaton, Lampung Selatan.
"Kemudian tanah tersebut dibalik nama atas nama Randy Zenata saat di notaris," tandasnya.
Hal ini dibenarkan oleh Lekok. Ia jual tanahnya pada tahun 2017 melalui Tarmizi.
"Saya jual Rp 550 juta lewat Pak Tarmizi. Saya gak tahu buat siapa. Katanya buat Pak Bupati," tutur Lekok.
Pakai Nama Anak
Seorang notaris bernama Edi Hariyandi juga dihadirkan menjadi saksi.
Ia mengaku mengurus proses balik nama satu sertifikat tanah milik Alzier.
"Jadi pembelian sertifikat menggunakan nama anaknya (Zainudin Hasan)," tuturnya.
Ia pun tahu setelah diberi tahu oleh Agus BN, di mana nama yang digunakan dalam sertifikat adalah nama anak Zainudin Hasan.
"Waktu pembayaran itu di tempat saya, Rp 1 miliar, dan dihitung oleh istrinya Pak Alzier. Cuma satu itu saja," tandasnya.
Rudi Hartono, notaris lainnya, mengaku mengurus lima sertifikat lainnya milik Alzier.
"Ya, lima sertifikat milik Alzier," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengurus sertifikat penjualan tanah atas nama Rusman Efendi.
"Dan saya komunikasikan dengan beliau pas tanda tangan sertifikat atas nama Zavena," kata dia.
Sementara tanah yang dibeli melalui perantara Bobby, nama pemilik dibalik nama menjadi Randy Zaneta, anak Zainudin Hasan.
"Sertifikat tanah dari Pak Lekok juga atas nama Randy Zaneta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Daftar Tanah Milik Zainudin Hasan yang Tercatat Atas Nama Anaknya