Dia juga tidak menyangkal saat ditanya apakah sudah lama mengonsumsi serbuk kristal itu.
Ia pun menyesali perbuatannya. "Nyesel, Pak," ujar Sunarto.
Sunarto akan dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus sabu seberat 7,88 gram tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus telah berhasil menyelamatkan sekitar 40 anak bangsa.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengungkapkan, estimasinya setiap gram sabu dapat dikonsumsi lima sampai enam pemakai.
"Atas pengungkapan tersebut, kurang lebih ada 40 anak bangsa yang kami selamatkan," ujarnya.