Razia Kos - Satpol PP Ciduk Pasangan Belum Menikah, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak kembali menggelar razia kos.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan Perda Kota Pontianak Ketertiban Umum di wilayah Kota Pontianak yakni Perda Nomor 1 Tahun 2010, pasal 44 ayat 1, terkait pelarangan melakukan perbuatan, dan menyediakan tempat untuk perbuatan mesum. Rabu (13/02/2019).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Sebanyak 13 orang diciduk oleh Sappol PP Pontianak pada razia kos pagi ini di wilayah Kota Pontianak.
Baca: 4 Fakta Terbaru Slamet Maarif Jadi Tersangka, Respon Wapres Jusuf Kalla hingga Fadli Zon
Sebanyak 13 orang ini terdiri dari 7 Perempuan dan 6 Laki - laki, yang mana 2 di antara masih di bawah umur.
Saat ini ke 13 orang ini sedang berada di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan
Baca: 5 Fakta Terbaru Puisi Fadli Zon: Enggan Minta Maaf hingga Tantangan dari Gun Romli & jadi Polemik
Dari 13 orang tersebut, 11 di antaranya Hari ini akan di giring ke pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menjalani sidang tipiring.
Sedangkan 2 di antaranya tidak bisa di Sidang karena masih dibawah umur.