News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamat Mempekerjakan Keponakan Sebagai PSK Bertarif Rp 80 Ribu Sampai Rp 120 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi jalanan

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Lokasi prostitusi yang berada di Jalan Raya Jember - Banyuwangi, di perbatasan antara Kecamatan Sumbersari dan Pakusari merupakan salah satu lokasi prostitusi lawas di Jember.

Kawasan itu sudah lama diketahui sebagai salah satu titik prostitusi di Jember digerebek oleh jajaran Polres setempat, Rabu (14/2/2019) malam.

Polisi mendapati dua warung yang dimiliki Damang Mahayu (32) dan Misnati (48), keduanya warga Kecamatan Sumbersari, Jember menyediakan 'bilik' untuk pelacuran.

Polisi menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP karena dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara mempekerjakan perempuan dan mengambil keuntungan dari pelacuran.

Koordinator Laznah Pembinaan Akhlak Islamiyah (LPAI) Jember Ustaz Abu Bakar menyebut, lokasi prostitusi itu sudah ada sejak tahun 1985.

"Sudah lama, sudah puluhan tahun, bukan hanya dua tahun. Bisa saja orang itu masih melakukan ini dua tahun, tapi lokasi situ sudah ada sejak dulu dan dikenal sebagai lokasi prostitusi. Karenanya, saya berterimakasih kepada Pak Kapolres yang mau merazia tempat itu dan semoga ada efek jerak supaya tidak dijadikan lagi lokasi prostitusi," kata Abu Bakar saat mengikuti rilis di Mapolres Jember, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, lokasi tersebut meresahkan warga. Karenanya, ada warga yang mengadu ke LPAI, kemudian diteruskan ke Polres Jember.

Setelah mendapatkan pengaduan itu, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memerintahkan razia di tempat tersebut.

Pada razia Rabu (13/2/2019) polisi mendapati praktik prostitusi di dua warung tersebut.

Bahkan, di tempat Damang, ada pria yang berperan sebagai makelar sementara keponakannya berperan sebagai PSK.

Makelar itu diketahui bernama Jamat (45) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Dia memberikan pekerjaan di warung Damang kepada sang keponakan, YA (27).

Rupanya pekerjaan itu sebagai PSK.

"Ada yang masih bersaudara, paman dan keponakan. Keponakannya minta dicarikan pekerjaan, dan oleh pamannya dicarikan pekerjaan di warung salah satu tersangka, ternyata sebagai PSK," kata Kusworo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini