Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota memanggil sembilan wali murid terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial IM di SDN Kauman 3.
"Dari kelas tiga paling banyak," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, Sabtu (16/2/2019).
Ia menjelaskan pemanggilan saksi ini berdasarkan keterangan seorang guru yang telah diperiksa sebelumnya.
Para wali murid yang dipanggil, merupakan wali murid dari kelas berbeda.
"Saksi ini dicurigai mengetahui tentang perbuatan yang dilakukan si oknum guru," katanya.
Komang mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak satupun saksi yang mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan IM.
"Kami akan lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari saksi lain. Bisa juga dari info masyarakat," ucap dia.
Komang mengaku kesulitan mengungkap dugaan pelecehan seksual lantaran korban belum dapat dimintai keterangan.
Orang tua korban mengatakan korban masih trauma.
"Kami sudah cari info dari beberapa murid. Tapi sampai saat ini belum ada yang tahu secara langsung," ucapnya.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 13 saksi yang diambil keterangannya.
Salah satunya yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kauman 3 Kota Malang Irina Rosemaria, dan Ketua Komite SDN Kauman 3 Nanang Dwi Priyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SDN Kauman 3, Polres Malang Periksa 9 Wali Murid