News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Orang di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ini Penyebabnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Sebagian besar pemilih pemula di Kabupaten Tegal belum rekam data kartu tanda penduduk elektronik ‎(e-KTP).

Ribuan warga Kabupaten Tegal yang sebagian besar dari kalangan milenial itu masih belum merekam data e-KTP.

Padahal, dua bulan lagi pesta demokrasi Pemilu Serentak 2019 akan berlangsung.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan mengatakan, per Januari 2019, warga yang belum rekam data e-KTP tercatat ada sebanyak 6.309 orang.

"Kalau diprosentase, 0,55 persen dari 1.112.375 jiwa, total warga yang wajib e-KTP," kata Iwan kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/2/2019).

Dia menyebut, warga yang belum rekam data tersebut rata-rata adalah pemula.

Kemudian, sisanya adalah warga yang merantau atau bekerja di luar daerah.

"Para perantau ini sulit untuk rekam data karena di luar Kabupaten Tegal. Jadi, kami tidak bisa apabila 100 persen sudah perekaman," ucapnya.

‎Meski demikian, Iwan mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP terus berjalan, baik di Kantor Disdukcapil maupun tiap kantor kecamatan.

Langkah jemput bola juga, tambah Iwan, dilakukan untuk memudahkan warga yang belum melakukan perekaman.

"Beberapa waktu lalu kami juga lakukannya di lembaga pemasyarakatan agar warga binaan bisa rekam data dan memiliki hak pilih," sambung dia.

Seperti diketahui, Pemilu Serentak 2019 akan digelar 17 April 2019 mendatang.

Persyaratan untuk bisa mencoblos adalah harus memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti sementara e-KTP yang didapat setelah rekam data. (Akhtur Gumilang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Karena Hal Ini Ribuan Orang di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini