Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pria yakni Mat Rasat (38) dan Mayafi (47) yang memiliki atau menyimpan narkoba asal Desa Galis, Kabupaten Bangkalan Madura.
Kedua pengedar narkoba ini cukup nekat lantaran diduga usai transaksi sabu-sabu di samping kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Galis, Bangkalan Madura.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, dari penangkapan pengedar narkoba ini pihaknya menemukan barang bukti dua plastik berisi sabu-sabu yang disimpan tersangka di kantong celananya.
"Dua bungkus plastik berisi sabu-sabu itu seberat 10, 03 gram," ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Baca: Diperintah Presiden, Menteri Amran Guyur Madura dengan Bantuan Senilai Rp 135 Miliar
Kedua tersangka itu merupakan jaringan yang diduga kuat memasok narkoba hingga ke wilayah Surabaya dan Jawa Timur.
Ini terungkap sesuai informasi dari tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu.
"Sistem peredaran narkoba ini terputus kami masih memburu pemasok narkoba hingga ke bandar sabu-sabu," ungkapnya.