News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Pertimbangan Jaksa KPK Tuntut Fahmi Pidana Penjara Maksimal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap Lapas Sukamiskin menuntut terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan tuntutan 5 tahun ‎penjara sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan 5 tahun itu, didasasarkan salah satunya pada fakta-fakta persidangan yang sudah bergulir. ‎

Selain itu, Fahmi sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana suap pada pejabat Bakamla, dengan vonis 2 tahun 8 bulan.

"Ada satu poin lain yang jadi pertimbangan, yang bersangkutan adalah residivis dengan kasus yang sama, pernah melakukan suap kepada pejabat Bakamla. Kalau enggak salah putusannya 2 tahun 8 bulan. Itu menjadi salah satu poin yang memberatkan sehingga kami anggap tuntutan maksimal yang kami bacakan itu sudah mewakili atas apa yang dilakukan," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/2).

Usai tuntutan dibacakan jaksa, Fahmi berdalih ia sudah berusaha kooperatif dengan jaksa namun ia kecewa karena dituntut maksimal. Takdir menyebut, ‎persidangan belum usai karena mengagendakan pledoi.

"Dia masih punya hak untuk menyampaikan pledoi. Dan semestinya pun kalau dia juga memaknai kooperatif dia punya kewajiban untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk mendukung bahwa dia kooperatif. Tapi, hak itu dia kesampingkan," ujar Takdir.

Usai menuntut Fahmi, jaksa menuntut terdakwa Andri Rahmat yang membantu Fahmi dalam perbuatan suapnya. Andri dituntut 4 tahun pidana penjara, lebih rendah dari Fahmi. Andri merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin kasus tindak pidana umum dengan vonis 17 tahun penjara.

"Bagaimanapun dia sebagai tangan kanan Fahmi, kemudian komunikasi penghubung kepada Wahid lewat dia. Jadi, kami anggap tetap peran utama ada di Fahmi, dia sebagai pelaksana. Kalau tuntutannya lebih rendah,, cuma yang paling dominan, otaknya ada di Fahmi. Dia kan sebagai pelaksana," katanya. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini