News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadis PUPR Lamsel Akui Menerima Fee Proyek

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019. Dalam sidang, Anjar mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Zainudin Hasan.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa


TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG
- Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengakui melayani penerimaan fee proyek.

Ia mengungkapkan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dalam perkara terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif.

"Saya mulai menerima fee dari awal februari hingga OTT, penerimaannya bagi tugas dengan Syahroni," ungkap Anjar, Kamis 21 Februari 2019.

"(Paket proyek) dibawah Rp 4 M dipegang Syarhroni, kalau saya tidak ada patokan," imbuhnya.

Di tahun 2018, Anjar pun mengaku sudah pernah menerima uang fee proyek dari empat rekanan.

"Dari Wahyu, Rusman, Iskandar dan Ardi. Dan ada yang kecil yang menerima Syahroni," ucap Anjar.

Anjar mengatakan penerimaan uang fee ini sesuai permintaan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.

Baca: Rumahnya Kebanjiran, Jenderal Pensiunan Polisi Bersama Warga Bintara II Bandar Lampung Jebol Siring

"Pak bupati minta langsung yang ngambil saya, kurang lebih (nerima) ada Rp 8 miliar," katanya.

Uang disimpan olehnya dan akan didistribusikan sesuai perintah Zainudin Hasan.

"Beliau sampaikan kalau ada sesuatu Agus akan menghubungi kamu, atau Njar itu selesaikan dulu nanti Agus ada," jelasnya.

Dari Rp 8 miliar tersebut, Anjar mengaku telah menyerahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp 5 miliar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini