Kenapa Joko Driyono Tidak Ditahan? Ini Kata Polisi
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri merampungkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti, terkait skandal pengaturan skor, Jumat (22/2/2019).
Joko Diryono diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 sampai Jumat (22/2/2019) pukul 08.10.
Ini berarti dalam pemeriksaan kedua ini, Jokdri menjalaninya selama sekitar 22 jam.
Baca: Live Streaming RCTI Arema FC vs Persib Bandung Piala Indonesia, Sore Ini Pukul 15.00 WIB
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui telah menyuruh tiga anak buahnya mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerjanya di Kantor Komdis PSSI, Jokdri tidak ditahan Satgas Antimafia Bola.
Pertanyaan kemudian muncul kenapa Joko Driyono tidak ditahan?
"Tentunya penyidik memiliki subjektivitas dan pertimbangan sendiri, sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (22/2/2019).
Baca: Prediksi Arema FC vs Persib Bandung - 3 Pemain Senior Maung Bandung Dipastikan Absen
Kombes Argo Yuwono juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, kata Argo Yuwono, pihaknya telah melayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada Jokdri selama 20 hari ke depan.
Pencekalan dilakukan sejak Jokdri ditetapkan tersangka pada Jumat (15/2/2019) pekan lalu.
Baca: Live Streaming Timnas U 22 Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF U 22 2019: Wajib Menang
Seusai menjalani pemeriksaan kedua, Jokdri menolak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan atas dirinya.