News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Satwa Langka di Jambi Berhasil Digagalkan Petugas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burung Cendrawasih

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Perdagangan gelap satwa langka di Sumatera berhasil dibongkar oleh Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dari Jambi, Riau dan Polres Tanjung Jabung Timur.

Bahkan, tim gabungan ini melakukan penyelidikan hingga ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca: 4 Kegiatan Volunteering untuk Satwa Liar, Pecinta Hewan Wajib Ikutan

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan ini selain hasil pengembangan kasus, juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDA, dan kepolisian.

"Operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi secara ilegal ini akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa, sampai ke tempat tujuan perdagangan hingga ke luar Indonesia," kata Sustyo, melalui pesan singkatnya, Jumat (22/2/2019).

Sustyo mengatakan, jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya E, pelaku jaringan jual beli satwa dan menyita 13 ekor kakatua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan satu ekor monyet emas di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dari pengakuan E, dia menjual satwa ke jaringan di Batam dan Malaysia.

"Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BKSDA Riau, melakukan operasi penangkapan di wilayah Batam," ujar dia.

Dari operasi ini, tim mengamankan B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi), di Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, Batam.

Dari pengakuan B, dirinya menjemput satwa dilindungi ini atas perintah bosnya berinisial T.

"Saat itu juga tim bergerak dan mengamankan T dikediamannya," terang dia.

Selain menjual ke T, pelaku yang berada di Jambi juga menjual satwa dilindungi ke W yang juga berada di Batam.

Setelah tim mendatangi kediaman W, petugas menemukan 30 ekor burung hidup yang terdiri dari 4 ekor burung kakaktua jambu kuning, enam ekor kakatua jambul jingga, lima ekor kakatua jambul putih, empat ekor bayan, 10 ekor burung nuri papua, dan satu ekor kakaktua raja, di halaman rumahnya.

"Saat ini, T dan W masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar, sementara 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam BBKSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara," ujar dia.

Sustyo mengatakan, hasil dari investigasi Ditjen Gakkum LHK, perdagangan ini juga melibatkan pelaku di Malaysia, sehingga ini merupakan jaringan internasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini