TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Avsec Bandara Kualanamu kembali menggagalkan percobaan penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara, Senin (25/2/2019).
Pelakunya adalah Darmawati (45), warga Bireuen Aceh calon penumpang pesawat Lion Air JT 303 tujuan Jakarta.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas.
Darmawati gugup dan jalannya rada aneh yang membuat petugas kemudian menaruh curiga.
"Jadi saat berada di area SCP (security check point) petugas curiga dengan gerak-geriknya. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan badan," ujar Wisnu.
Baca: Mahasiswa Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan Kekasihnya di Samping Asrama Pemda Alor
Saat itu Darmawati menyembunyikan sabu seberat 392 gram. Barang haram tersebut dibungkus plastik dan kemudian dimasukkan ke dalam kaos kaki.
"Baru kemudian kaos kaki itu diselipkan di pembalut. Jadi memang dibalut sekian lapis karena disembunyikan di bagian selangkangannya," kata Wisnu.
Sementara itu Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi menambahkan bahwasanya ini merupakan aksi penggagalan narkoba pertama di tahun 2019.
"Kalau tahun 2018 ada enam kali kejadian seperti ini (penggagalan narkoba) dan ada 8 orang tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Kuswadi.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Darmawati Ditangkap Petugas Avsec Bandara Kualanamu karena Simpan 392 Gram Sabusabu di Selakangan