Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Yonas Aditia (30), terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung, yakni Pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e ayat 4 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan," ujar Sri Mumpuni, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/2/2019).
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa.
Baca: Romantisnya Titi Kamal dan Christian Sugiono Liburan di Maldives, Didoakan Miliki Momongan Lagi
"Terdakwa berprilaku sopan di persidangan, dan mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim.
Atas putusan ini, terdakwa Yonas Aditia menerima putusan tersebut. Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yonas dan temannya Aminatus Solihin melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan bernama Shanda Puti Denata pada pertengahan 2018 di Jalan Cikapayang, Bandung dini hari.
Saat itu, Yonas mengendara sepeda motor dan membonceng Aminatus yang terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Kemudian, keduanya melihat Shanda bersama temannya berkendara.
Aminatus menarik tas milik Shanda hingga terjatuh. Kepalanya membentur aspal. Shanda sempat dirawat di RS Boroeus namun belakangan meninggal dunia. (men)