TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang remaja berumur 17 tahun asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, diduga memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun.
Saat ini, polisi telah menangkap remaja laki-laki itu.
Dia ditangkap Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro, Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh remaja berinisial GN kepada anak remaja itu.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujar Fatkhur, Selasa (26/2/2019).
Baca: KPU Klarifikasi Soal Foto Viral KTP Elektronik Warga Negara China yang Disebut Masuk DPT
Pemerkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya.
Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol.
Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Baca: TKN Pertanyakan Keputusan Bawaslu Soal 3 Emak-emak Diduga Berkampanye Hitam
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.