Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan Kanwil Kemenkuham Aceh, Rabu (27/2/2019) mengawasi orang asing di PT Medco E & P Malaka dan JEC, di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Imigrasi kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar kepada Serambinews.com mengatakan, pengawasan orang asing ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kepala Kanwil Kemenkuham Aceh, agar melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian secara rutin.
"Pengawasan orang asing yang kita lakukan di Aceh Timur meliputi di 2 perusahaan tadi itu, juga serentak dilakukan oleh seluruh kantor Imigrasi (6 kantor) yang ada di Aceh," ujarnya.
Mirza Akbar menambahkan, tujuan dilakukan pengawasan orang asing tersebut adalah mencegah adanya penyusupan orang asing bekerja di wilayah Indonesia, yang tidak memiliki atau tanpa izin resmi.
Hasil pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dan Kanwil Kemenkuham Aceh di PT Medco E&P Malaka dan JEC Aceh Timur itu, tidak ditemukan adanya warga negara asing yang bekerja pada perusahaan dimaksud.
Sesuai keterangan pihak perusahaan kepada petugas Imigrasi setempat, saat ini PT Medco E&P Malaka sudah masuk pada fase operasional, sehingga tidak menggunakan tenaga kerja asing lagi.
Sedangkan 1 orang tenaga kerja asing yang berasal dari India, dia telah selesai bekerja dan mendapatkan Exit Permit Only dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada bulan Desember 2018 lalu, dan saat ini sudah tidak bekerja lagi.
Pada kesempatan ini, Mirza Akbar juga mengimbau kepada pihak PT Medco E&P Malaka maupun JEC di Aceh Timur, apabila ada mempekerjakan orang asing agar melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
Apabila prosedur tersebut tidak dilakukan oleh pihak perusahaan terkait, maka Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.