TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Sat Res Narkoba Polres Banyumas mengungkap kasus penanaman pohon ganja, pada Rabu (27/2/2019).
Dua orang pelaku yaitu Sutikno (39) warga RT 2 RW 2, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok dan Iqbal Munafi Ma'arif (27) warga RT 8 RW 8, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Keduanya ditangkap karena terbukti menanam dan memilihara tanaman ganja. Tanaman terlarang tersebut ditanam di media pot kecil dan polybag.
Pada Rabu (27/2/2019) Unit Sat Narkoba Polres Banyumas mendapatkan informasi bahwa di Desa Panembangan terdapat warga yang memilki tanaman ganja.
Atas laporan tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya di dapati 2 buah tanaman ganja setinggi 68 cm dan 20 cm di dalam pot. Langsung saja Sutikno segera di ringkus ke kepolisian setempat.
Tidak beberapa lama setelah penangkapan Sutikno, pada malam hari pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka pria atas nama Iqbal Munafi Ma'arif di Desa Sokawera, Cilongok.
Dia ditangkap karena terbukti memilki 1 pohon ganja setinggi 45 cm yang ditanam di media tanam polybag.
Sutikno dan Iqbal berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banyumas guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Tersangka Iqbal ternyata mendapatkan biji ganja berasal dari membeli melalui media online yaitu Facebook. Dia membeli bibit ganja kering seberat 0,5 gr seharga Rp 150 ribu.
"Kurang lebih ada 15 biji bibit ganja yang disemai di dalam polybag bersebelahan dengan pohon cabai. Tersangka menanam disekitar pekarangan rumahnya," ujar AKP Endang Sri Wahyuni selaku Kasat Narkoba Polres Banyumas kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/2/2019).
"Tersangka sudah menanam sejak September 2018, kemudian sudah memetik 10 helai daun ganja untuk di sangrai," tambahnya.
Setelah itu dia memisahkan bijinya, sebagian sudah dia tanam sendiri dan sebagian diberikan kepada Sutikno untuk juga ditanam.
Sedangkan daun ganja kering yang dia panen lalu dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orang tuanya yang menderita penyakit gula.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Pria Banyumas Ditangkap Polisi