Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa Habib Bahar bin Smith dengan dakwaan primer kedua yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak.
Baca: Perusahaan Ritel Olahraga di Prancis Ini Batal Jual Jilbab untuk Pelari Setelah Muncul Protes
Dalam dakwaan primer kedua dan ketiga itu, jaksa menjelaskan sebab awal penganiayaan Habib Bahar. Bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) berada di Bali pada akhir November 2018 mengunjungi sebuah kegiatan di Bali namun panitia kegiatan tidak bisa dihubungi.
Kemudian, keduanya menginap di Bali selama tiga hari dan salah seorang warga menyebut Cahya sebagai Habib Bahar.
Mhu menyuruh Cahya untuk berbohong dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar. Atas pengakuan bohongnya itu, keduanya mendapat fasilitas diantaranya tiket pulang ke Jakarta.
Cerita di Bali itu terdengar oleh Bahar. Bahar kemudian meminta saksi Hamdi untuk mencari rumah Bahar.
Baca: Bersama Sang Kakak Siap Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Minta Keadilan
Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin.
Imam Santoso, orang tua Cahya Abdul Jabar kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun kemudian dipersilahkan namun membawa kendaraan sendiri.
"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang au diinterogasi," ujar Jaksa Bambang Hartoto dalam dakwaannya di persidangan.
Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 Wib, Cahya yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, melimpahkan kesalahan kepada MHU.
Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHU mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
"Selagi Mhu dijemput, Cahya dibawa ke ruangan majelis dan diinterogasi serta dipukuli terdakwa dengan tangan kosong. Lalu Cahya dibawa ke lahan kosong di belakang pesantren. Disana, terdakwa memukul Cahya dengan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, menjambak dan membanting Cahya ke tanah, lalu sambil menjambak rambut dan mengarahkan wajah korban ke bawah, terdakwa menendang bagian wajah korban menggunakan lutut sebanyak tiga kali," ujar jaksa Bambang Hartoto dalam dakwaannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).
Baca: Edisi Terbatas Honda Super Cub Jepang dengan Dua Warna Baru, Tampil Kalem
Kemudian, Mhu berhasil dibawa ke pesantren. Setibanya di pesantren, Mhu langsung diserang oleh salah satu santri yang menggunakan baju warna hijau, celana warna hitam dan peci warna putih.