TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polsek Prembun berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menghamili gadis di bawah umur.
Tersangka PR (50) warga Desa Kabuaran Kecamatan Prembun, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyetubuhi sebut saja Bunga (15) di rumah kosong pada tahun 2018 silam.
Dari laporan yang berhasil dihimpun, kini Bunga tengah hamil 7 Bulan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3/2019) di Terminal Prembun.
Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan perubahan peraturan pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke dua atas perubahan UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya," katanya.
Lanjut AKP Suparno, tersangka diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah. (Humas Polres Kebumen)