News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

Kisah Viral Rasilu, Merantau Jadi Tukang Becak, Terserempet Mobil, dan Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Nama Rasilu (38) mendadak menjadi perbincangan di linimasa dalam beberapa hari terakhir.

Rasilu merupakan tukang becak di Ambon yang kini mendekam di penjara, setelah terserempet mobil yang mengakibatkan penumpang becaknya meninggal.

Kisah pilu Rasilu menuai simpati publik, hingga akhirnya muncul gerakan galang donasi, hingga rencana bantuan hukum.

Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta mengenai kisah Rasilu, Minggu (3/2/2019).

Baca: Update Tabrakan Maut Rombongan Bupati Demak, Sopir Truk Tak Melarikan Diri, Ini Kesaksiannya

Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/2/2019), insiden nahas itu terjadi pada 23 September 2018 lalu.

Saat itu, Rasilu mengantarkan penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.

Di tengah perjalanan, becaknya terserempet mobil, yang menyebabkan Maryam meninggal dunia.

Merantau

Rasilu merupakan warga Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini