TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu (29) yang menikahi kekasihnya, Kristiani (24) di Masjid Sabilil Mutaqim di Komplek Mapolres Batang, Selasa (5/3/2019).
Sesaat setelah pengucapan akad nikah, isak tangis pun tak dapat ditahan oleh kedua mempelai.
Air mata berderai termasuk pihak keluarga yang datang mengantar mempelai wanita ke Polres Batang.
Setelah larut dalam tangis haru, wajah bahagia kembali menyeruak karena kedua mempelai telah resmi menjadi suami istr, meski mereka terpaksa menjalankan pernikahan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Ahmad Wahyu, warga Dukuh Gembyang Desa Kalimanggis, Kecamatan Subah terjerat kasus penyelundupan pohon jati.
Ia berperan mengangkut pohon jati ke atas truk.
Atas perbuatannya Wahyu terancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun.
"Sebenarnya saya tidak terlalu paham masalah hukum, waktu itu saya cuma buruh, disuruh angkat pohon jati ke truk, tapi sudah telanjur. Jadi, apapun nanti hasil keputusan sidang saya terima," ujarnya.
Baca: Drama Penangkapan Pria Bersenjata Perusak Warung Milik Siti, Polisi Pura-pura Mengajaknya Ngobrol
Lepas dari permasalahan yang menjeratnya, Wahyu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini sangat merasa bahagia.
Lantaran kekasih yang sudah dipacarinya selama tiga tahun itu tetap setia dan mau diajaknya menikah secara sederhana.
Terlebih pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu, dan rencananya akan dilaksanakan akhir bulan Maret.
Namun karena terjerat kasus hukum, kedua mempelai itu terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.
"Saya bersyukur, istri saya tetap setia, ke depannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal," ujarnya.
Sementara istri tersangka, Kristiani warga Dukuh Kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia.