Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat sebagai pemilih.
Menurutnya, di Jepara tercatat ada 27 WNA yang memegang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dari data Disdukcapil ada 27 WNA yang ber-KTP-el. Semuanya tidak ada yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Subchan kepada Tribun Jateng, Selasa (5/3/2019).
Meski memiliki KTP-el, kata Subchan, WNA yang tinggal di Jepara tidak bisa memilih pada Pemilu 2019.
Sebab, syarat menjadi pemilih yaitu warga negara Indonesia (WNA).
"KTP-el WNA tidak bisa untuk memilih, sebab syarat menjadi pemilih harus WNI (Warga Negara Indonesia)," jelasnya.
Bagi pemilih yang sudah tercatat di dalam DPT, katanya, saat tiba hari pemilihan pada 17 April 2019, maka harus membawa formulir C6 berikut kartu identitas saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Drama Penangkapan Pria Bersenjata Perusak Warung Milik Siti, Polisi Pura-pura Mengajaknya Ngobrol
Hal itu untuk memastikan data pemilih di formulir C6 dan di KTP-el dengan kartu identitas yang dibawa sama.
"Bagi yang sudah tercatat DPT, pemilih membawa C6 dan menunjukkan KTP-el atau identitas lain, misalnya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Paspor, atau SIM," lanjutnya.
Sementara bagi yang belum tercatat di DPT, kata Subchan, saat mencoblos harus menunjukkan KTP-el. Nantinya akan dicatat sebagai pemilih khusus.
"Syaratnya KTP-el harus WNI," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ada 27 WNA Pegang e-KTP di Jepara, KPU Pastikan Tak Masuk DPT Pemilu 2019