News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wahid Husen Dituntut Dijatuhi Pidana 9 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Wahid Husen

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 4‎00 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," ujr jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/3).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK membacakan hal meringankan dan memberatkan.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dan yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Wahid Husen selaku kepala Lapas Sukamiskin menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari terdakwa Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.

Dalam tuntutan jaksa, hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

‎Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah dengan nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bandung.

Fahmi menghadiahi terdakwa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.

"Hadiah yang diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin," ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa KPK lainnya, Roy Riady menjelaskan itikad tidak baik Wahid Husen terlibat kasus gratifikasi atau suap mulai tampak saat ia menjabat pertama kali sebagai Kelapa Lapas Sukamiskin.

Ia menjabat kepala lapas dengan mayoritas terpidana korupsi itu pada Maret 2018, lewat SK Menkum HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 pada 13 Maret 2018. Roy mengatakan, pada Maret 2018, Wahid mengumpulkan terpidana korupsi ‎sebagai ajang perkenalan.

"Setelah pertemuan itu, dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja terdakwa bersama paguyuban narapidana korupsi diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana, yang pada pokoknya memohon terdakwa agar memberikan kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit," ujar Roy.

‎Wahid Husen sebagai bagian dari penyelenggara negara menurut aturan perundang-undangan serta kewajibannya diatur di Undang-undang Pemasyarakatan, kata Roy, seharusnya tidak meladeni permintaan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini