Namun, pelaku dengan menggunakan pisau korban, berbalik menyerang korban. Di tubuh korban terdapat 3 tusukan, perut, kepala, dan paha belakang. Korban juga meninggal saat di bawa ke rumah Sakit Moh Husain," jelasnya.
Pelaku yang sempat buron 7 bulan pertama kali menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan diantarkan pihak keluarga.
"Pelaku Agung menyerahkan diri ke Polda Sumsel, lalu diserahkan ke Polsek Gandus. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkap Kapolsek Gandus.
Baca tanpa iklan