News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Asal Malaysia Dijanjikan Upah Rp 21 Juta Bawa 1 Kg Sabu via Bandara Juanda Surabaya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti sabu hasil penggerebekan oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan setelah dilakukan pengeledahan di Kampung Ambon, Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Fakaruddin (32), Warga Negara Asing (WNA) Malaysia tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram via Bandara Internasional Juanda.

Tersangka asal Lot 982 Kampung Lubok Stol 17200 Rantau Panjang Kelantan Malaysia itu menyembunyikan narkoba di dalam wadah speaker yang dibungkus kardus.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Jawa Timur.

Tersangka disuruh oleh sesorang bernama Kacung di Malaysia untuk mengantarkan paket narkoba tersebut.

"Peran tersangka adalah sebagai kurir mengantarkan narkoba hingga sampai di Bandara Juanda. Tersangka tidak tahu di dalam kardus itu berisi narkoba," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2019).

Ginting menjelaskan jika berhasil tersangka dijanjikan akan diberi uang 6000 Ringgit atau setara Rp 21 juta.

Baca: Kepergok Warga, Pencuri Speaker Masjid Menghilang Usai Menceburkan Diri ke Sungai

Uang itu baru bisa diterima tersangka apabila sudah berada di Malaysia.

"Tersangka hanya dijanjikan diberi uang belum menerimanya di dalam dompetnya, hanya ada uang satu ringgit," jelasnya.

Dikatakan Ginting, pihaknya menduga penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terkait jaringan peredaran narkoba di Jawa Timur.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini.

"Dari catatan Imgirasi tersangka baru satu kali datang ke Indonesia," ujarnya.

Terkait perbuatannya itu tersangka melanggar tindak pidana mengimpor atau memasukkan narkotika dari luar negeri ke wilayah pabeanan Indonesia pasal 113 ayat (2) dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. (Surya/Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Selundupkan Narkoba ke Indonesia, WNA Asal Malaysia Ini Dapat Honor Kurir Sebesar Rp 21 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini