News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Pernah Menanggapi Sapaan 'Lao', Agustinus Tewas di Tangan 3 Pria

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting (memegang map), memaparkan tangkapan tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah kerjanya, di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (11/3/2019). TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL

Dari tangan para pelaku, personel kepolisian berhasil mengamankan satu buah pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter yang digunakan untuk menusuk korban.

Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3e junto pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Habisi Nyawa Korbannya karena Selisih Paham, Tiga Pria Diamankan Polres Tanah Karo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini